Mengurus Izin Pertambangan dengan Konsultan Hukum Pertambangan

Daftar Isi Postingan [Tampilkan]
Pengurusan izin usaha adalah hal wajib bagi semua bentuk kegiatan usaha, apalagi pertambangan. Sayangnya di Indonesia sendiri masih banyak aktifitas pertambangan yang ilegal. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, dua diantaranya adalah karena hukum yang tidak tegas serta ketidaktahuan para pelaku tambang terutama pertambangan rakyat. Jika alasannya adalah karena ketidaktahuan, maka salah satu solusi terbaik adalah dengan melakukan konsultasi melalui konsultan hukum pertambangan.
Konsultan Hukum Pertambangan

Konsultan Hukum Pertambangan 

Konsultan hukum pertambangan adalah orang yang bertindah memberi nasehat dan pendapat hukum terkait suatu tindakan usaha pertambangan yang sudah atau akan dilakukan klien. Berbeda dengan advokat, konsultan hukum pertambangan mengambil peran tindakan hukum di luar pengadilan atau non-litigasi.


Kehadiran konsultan hukum pertambangan sendiri adalah hal yang sangat positif dalam perkembangan Indonesia law firm. Dikutip dari portal berita online tribunnews, praktisi pertambangan, Ir. Tria Suprajeni, MM menyampaikan bahwa masalah pertambangan banyak diisi oleh insinyur yang turun ke lapang. Tetapi selain itu, sangat diperlukan konsultan hukum yang memahami regulasi dan prakteknya di lapangan.

Edukasi yang dimiliki konsultan hukum pertambangan diharapkan bisa mengawal pengelolaan pertambangan dari sisi hukum. Hal ini diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum. Salah satu hal pokok terkait hukum itu adalah soal perizinan. Melalui konsultan hukum pertambangan yang juga merupakan Indonesia law firm itulah, diharapkan pengurusan izin pertambangan bisa dikelola.

Mengurus Izin Pertambangan melalui Konsultan Hukum Pertambangan

Proses perizinan terkait tambang bukanlah hal mudah. Selain persyaratan yang banyak, proses pengajuannya juga terbilang lama. Inilah mengapa dibutuhkan konsultan hukum pertambangan untuk memberikan edukasi terkait proses legal hingga melayani proses pembuatan izin pertambangan. Hal ini sesuai dengan syarat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bisa diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang sudah mendapat surat keterangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Berdasarkan Pasal 23 PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, disebutkan bahwa ada 4 syarat pokok Izin Usaha Pertambangan, yaitu meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dari masing-masingnya? Berikut adalah penjabarannya: 

        1. Syarat Administratif

Terdapat perbedaan syarat administratif untuk membuat IUP tergantung dari jenis pertambangannya. Namun secara umum, beberapa syarat yang dipakai adalah meliputi surat permohonan, profil badan usaha, susunan direksi dan pemegang saham, dan surat keterangan domisili.

        2. Syarat Teknis

Persyaratan teknis dalam mengurus izin pertambangan ini meliputi daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan yang berpengalaman minimal 3 tahun, serta peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis sesuai ketentuan sistem informasi geografis nasional.

        3. Syarat Lingkungan

Hal yang dimaksud persyaratan lingkungan adalah pernyatan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

        4. Syarat Finansial

Terakhir adalah terkait syarat finansial. Persyaratan ini meliputi bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi dan bukti pembayaran harga nilai kompensasi hasil lelang wilayah pertambangan.

Berbagai persyaratan pengurusan izin pertambangan ini memang akan lebih terarah jika melalui konsultan hukum pertambangan. Tugas mereka sebagai bagian dari Indonesia law firm juga akan membantu proses perizinan menjadi lebih terarah dan tidak menyalahi hukum.

Tidak ada komentar

Halo, terima kasih sudah berkunjung!^^ Mohon klik 'Notify Me/Beri Tahu Saya' utk mengetahui balasan komentar via email.