Daftar Isi Postingan [Tampilkan]
Di dalam masyarakat kita masih cukup banyak yang belum memahami benar apa perbedaan asuransi konvensional dan syariah. Perbedaan paling mendasar dari kedua jenis asuransi tersebut adalah pada prinsip pengelolaan yang digunakan. Pada asuransi konvensional prinsip yang digunakan adalah taking risk sedangkan asuransi syariah mengusung konsep sharing risk.
Pengertian Asuransi Konvensional AXA Mandiri
pict: vectorjuice, freepik |
AXA Mandiri yang telah berpengalaman melayani nasabah lebih dari 102 juta orang yang tersebar di 57 negara memiliki beberapa produk asuransi konvensional terbaik. Apakah pengertian dari asuransi konvensional itu? Asuransi konvensional atau asuransi non syariah adalah jenis asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko (taking risk).
Perusahaan asuransi akan menanggung risiko dan memberikan jaminan atas semua kemungkinan yang bisa terjadi kepada nasabah yang menjadi tertanggung. Risiko tersebut bisa berupa kecelakaan, biaya perawatan, cedera dan lain sebagainya tergantung dari jenis asuransi yang diikuti. Besarnya tanggungan yang diberikan sesuai dengan jumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah tersebut.
Pengertian dan Konsep Asuransi Syariah
Berbeda dengan asuransi konvensional yang prinsipnya adalah jual beli risiko, pada asuransi syariah mengusung prinsip tolong menolong atau sharing risk. Dalam menjalankan kegiatannya asuransi syariah haruslah memenuhi syariat agama Islam. Asas yang digunakan setidaknya ada 3 macam yaitu tolong menolong (ta'awun), saling melindungi antar peserta (takafuli) dan berbagai risiko.
Semua transaksi yang dilakukan harus bebas dari 3 perkara yaitu Maysir (untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan) dan riba serta risywah atau suap. Sehingga dengan begitu semua kegiatannya dipastikan halal.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
1. Prinsip dan Cara Kerja
a. Asuransi Konvensional
Prinsip dan cara kerja yang digunakan yaitu transfer risk yaitu perusahaan asuransi akan menanggung sepenuhnya risiko yang mungkin terjadi pada tertanggung. Jaminan tersebut akan diberikan pada risiko yang terjadi atas diri, aset maupun kesehatan dari nama tertanggung. Besaran jaminan disesuaikan dengan berapa premi yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi.
b. Asuransi Syariah
Asuransi syariah menggunakan konsep gotong royong dan saling tolong menolong antar peserta (sharing risk). Dana yang dikumpulkan peserta kemudian akan dikelola menggunakan cara pembagian risiko kepada peserta ataupun perusahaan asuransi.
2. Perjanjian atau Akad
a. Asuransi Konvensional
Akad yang digunakan adalah prinsip jual beli sebagaimana umumnya dimana harus jelas harganya, objek yang diperjualbelikan serta adanya ijab qobul. Setiap pihak yang terlibat yaitu nasabah dan perusahaan asuransi harus saling menyetujui transaksi yang dilakukan.
b. Asuransi Syariah
Akad yang digunakan adalah takaful atau tolong menolong. Jikalau terjadi masalah kepada salah satu peserta maka peserta lainnya akan menolong akan membantu melalui dana tabarru.
3. Kepemilikan Dana dan Pengelolaan
a. Asuransi Konvensional
Dana yang disetorkan oleh nasabah dalam bentuk premi prinsipnya seperti jual beli. Dana tersebut akan dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian dengan nasabah. Pengelolaan akan dilakukan berdasarkan apa yang disepakati dengan nasabah untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
b. Asuransi Syariah
Pada asuransi syariah perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai pengelola saja sedangkan dana dimiliki oleh peserta secara bersama-sama. Dana tersebut akan dikelola sebaik mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal bagi peserta yang dilakukan secara transparan. Dalam pelaksanaannya bisa menggunakan objek-objek yang halal serta tidak boleh mengandung ketidakjelasan. Semua dijalankan sesuai dengan syariat agama Islam.
4. Pengawasan Dana
a. Asuransi Konvensional
Tidak terdapat dewan pengawas khusus untuk mengawasi kegiatan dan transaksi yang terjadi. Pengawasan sepenuhnya berada di bawah OJK.
b. Asuransi Syariah
Ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengawasi transaksi dan kegiatan. Pihak tersebut dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang langsung bertanggung jawab kepada MUI.
5. Dana yang Hangus
a. Asuransi KonvensionalTidak mengenal adanya dana yang hangus.
b. Asuransi Syariah
Dana bisa hangus ketika periode polis telah berakhir masanya atau nasabah tidak sanggup membayar premi serta ketentuan lainnya.
Itulah perbedaan asuransi konvensional dan syariah yang dilihat dari beberapa faktor yang ada. Anda bisa memilih produk asuransi mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan Anda. Selain asuransi konvensional dan syariah, AXA Mandiri memiliki unit link yang bisa dipilih bagi Anda yang menginginkan asuransi dan investasi dalam waktu yang bersamaan.
Tidak ada komentar
Halo, terima kasih sudah berkunjung!^^ Mohon klik 'Notify Me/Beri Tahu Saya' utk mengetahui balasan komentar via email.