Daftar Isi Postingan [Tampilkan]
Beberapa platform transfer bank gratis sudah mendapatkan lisensi Bank Indonesia (BI). Proses perusahaan
transfer uang seperti ini tidaklah mudah untuk mendapatkan izin dari BI.
Apalagi, harus membuat semacam skripsi sebagai syarat izin ketika pertama mengajukan
pendaftaran di BI.
Layanan aplikasi ini mengalami kesulitan
karena dikategorikan sebagai perusahaan transfer emiten atau dana. Contohnya,
seperti Kantor Pos dan Western Union yang masuk ke kategori tersebut. Dalam
peraturan BI terdahulu, perusahaan wajib memverifikasi pengirim secara tatap
muka langsung sebelum melakukan transfer.
![]() |
ilustrasi: mohamed-hassan, pixabay |
Platform harus mengikuti aturan dari BI
untuk mendapat izin, memverifikasi penggunanya pun banyak berasal dari luar
kota dan pulau. Pada 2017, BI mengeluarkan peraturan verifikasi online bagi
startup sejenis. Pengaturan itulah yang sekaligus menjadi
pedoman BI ketika mengawasi startup-startup seperti itu. Setelah diminta,
proses verifikasi kepada yang lain pun harus tetap dilakukan dengan standar
yang sama.
Diberikan pandangan cara bertransaksi yang
aman karena pengguna cukup bisa mempercayai jasa tersebut selagi terdaftar di
BI atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sesederhana itu karena laporan keuangan
pasti diawasi. Bisa wanprestasi dan uangnya tidak diteruskan ke penerima jika
tidak terdaftar.
Kemunculan berbagai startup dengan segala
pelayanannya menunjukan bahwa segala layanan bank yang dianggap sudah mapan,
nyatanya masih memberi peluang bagi pengembang aplikasi untuk mendapatkan
peluang dari jasa pengiriman uang.
Bebas Biaya Kirim Uang
Urusan kirim uang? Bukan hal asing lagi
segalanya bisa dilakukan dengan mudah di era digital ini. Kini kirim uang bisa
gratis yang biasanya transfer itu selalu dikenakan biaya. Apalagi bank harus
bersaing dengan para perusahaan fintech atau teknologi keuangan yang sudah
mulai menjamur di Indonesia.
Hal ini seolah menjawab kebutuhan orang
sehari-hari karena lebih efektif dan efisien untuk urusan transaksi. Lihat saja, hampir setiap orang tak bisa lepas dari gadget pada saat sekarang ini. Termasuk bertransaksi keuangan secara
elektronik bisa menjadi lebih mudah hanya dengan menggerakan jarinya di layar
smartphone. Banyak dompet digital yang bisa digunakan untuk transfer secara
gratis ini.
Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan BI
pada 31 Juni 2019 dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/12/PADG
2019. Yaitu tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh
BI. Di sana, disebutkan bahwa biaya transfer
yang dibayarkan nasabah ke bank ditentukan maksimal Rp 3.500. Tapi peraturan
itu dimaksudkan untuk biaya transfer bank yang berbeda. Tentu tidak ada biaya
transfer yang dikenakan ke sesama bank.
Fitur dan Keuntungan Transfer dan Tarik
Tunai di Rekening digibank by DBS
- Gratis biaya transfer ke rekening bank apapun
Lewat Aplikasi digibank by DBS kamu bisa
bebas transfer ke bank mana aja tanpa perlu mikirin biaya admin, hanya dengan
memiliki rata-rata saldo per bulan minimum Rp 1 juta.
- Tarik tunai dan cek saldo gratis di ATM mana pun
Nggak usah ribet cari-cari ATM khusus biar
transaksi kartu debit kamu hemat. Di digibank, kamu bisa bebas tarik tunai dan
cek saldo dari ATM jaringan ALTO/ATMBersama/PRIMA hanya dengan memiliki
rata-rata saldo per bulan minimum Rp 1 juta
- Gratis biaya admin
Pakai digibank serba mudah, serba untung
banyak kemudahan dan keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan pakai Aplikasi digibank by DBS. Salah satunya kamu bisa leluasa transaksi di digibank dengan bebas
biaya admin.
Tunggu apa lagi? segera install Aplikasi
digibank by DBS dan nikmati berbagai kemudahan di dalamnya!
Kelebihan DBS. Kalau bank lain masih menerapkan biaya trf, karena itu sumber pendapatan bank mapan.
BalasHapus